Penyepakatan penetapan Kawasan Permukiman Kumuh agar penanganan kumuh dapat dilaksanakan secara komprehensif, terintegrasi dengan system infrastruktur Kota. Penyepakatan dilakukan berdasarkan kriteria:
- Kesamaan typology/karakteristik kekumuhan
- Kedekatan lokasi sebaran dan konsentrasi Kawasan kumuh
- Presentasi kekumuhan berdasarkan 7 indikator kumuh
- Kebijakan/Rencana dan Struktur yang mengikat lokasi kumuh sehingga perlu direncanakan sebagai suatu kawasan
Peneypakatan melahirkan cluster kawasan
- Kedekatan Kawasan
- Typologi
- Karakteristik Pemukiman
- Arah Pengembangan Kawasan
Pengembangan Penataan Kawasan Permukiman Mendukung Konsep Kota Bahari (Waterfront City)
Cluster 1 : Pesisir Selatan
Penataan Kawasan Permukiman Sebagai Etalase Kota
- Berada di Pesisir Pantai
- Kawasan Perkotaan
- Gerbang/Pintu Masuk Kota dari Sisi Laut, Darat, Maupun Udara
- Pusat Perdagangan Jasa
Cluster 2 : Pesisir Barat
Penataan Kawasan Permukiman Berbasis Keragaman Sosial Budaya
- Berada di Pesisir Pantai
- Kawasan Penyangga Perkotaan
- Ragam Aktivitas
- Permukiman Berbasis Komunitas Asal
- Masyarakat Heterogen
Cluster 3 : Pesisir Utara
Penataan Kawasan Permukiman Sebagai Kawasan Minapolitan
- Berada di Pesisir Pantai
- Kawasan Pedesaan
- Karakteristik Masyarakat Sebagai Masyarakat Nelayan dan Budidaya Rumput Laut
Cluster 4 : Pesisir Timur
Penataan Kawasan Permukiman Sebagai Kawasan Agropolitan
- Berada di Pesisir Pantai dan Dataran Rendah
- Kawasan Pedesaan
- Karakteristik Masyarakat Sebagai Masyarakat Pertanian dan Perkebunan
Kawasan Terpilih
Cluster Selatan:
- Wearhir I, dengan luasan 1,8 Ha
- Wearhir II, dengan luasan 1,46 Ha
- Kiom, dengan luasan 0,7 Ha
- Vidabot, dengan luasan 3,44 Ha
- Masrum, dengan luasan 1,9 Ha
- Fair, dengan luasan 7,2 Ha
Total Luas 16,5 Ha
Dasar Pertimbangan:
- Sebagai kawasan pengembangan ruang publik
- Sebagai kawasan pengembangan landmark
- Sebagai kawasan pengembangan waterfront city
- Sebagai kawasan pengembangan objek wisata

